Kasus Pengadaan Mobil Pemadam

Rp 1 Miliar untuk Kampanye Danny Setiawan

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan diduga menerima lebih dari Rp 1 miliar dari rekanan pengadaan alat berat dan mobil ambulance di provinsi Jawa Barat, Yusuf Setiawan.

Hal itu diungkapkan pengacara Yusuf Setiawan, Bambang Hartono, saat membacakan keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 11 Maret 2009.

Ia membantah jika pemberian uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance seperti yang didakwakan jaksa terhadap Yusuf yang juga Direktur PT Setiajaya Mobilindo itu.

"Itu sekadar bantuan. Uang satu miliar barangkali bisa meringankan beban pembiayaan bapak (Danny Setiawan) dalam proses pencalonan Gubernur. Semoga bapak terpilih," kata Bambang mengutip pernyataan kliennya saat memberikan uang tersebut kepada Danny. Selain itu, kata Bambang, kliennya juga memberikan uang Rp 100 juta saat pernikahan putri Danny.

Bambang menilai dakwaan Jaksa tidak jelas. Ia membantah seluruh dakwaan atas kliennya. Misalnya mengenai tuduhan pengalihan sub kontrak kepada PT Traktor Nusantara, ia menjelaskan. "PT Traktor Nusantara ditunjuk langsung karena perusahaan itu satu-satunya yang bisa menyediakan Stoom Walls," kata Bambang. "Tindakan ini dibenarkan dalam Keppres."

Atas bantahan itu, Bambang menuturkan Dakwaan Jaksa tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP. Ia menilai dakwaan jaksa batal demi hukum.

Pengadaan alat pemadam kebakaran di Jawa Barat dilakukan pada 2003 dengan nilai Rp 101 miliar. Pengadaan itu didasarkan pada disposisi Gubernur Jawa Barat Nuriana. Saat itu, Danny masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024