VIVAnews – Panitia Pengawas Pemilu menemukan dugaan kampanye terselubung dan dugaan politik uang yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf saat kunjungan ke SMA 5 Cimahi. Ketua Panwaslu Jawa Barat, M. Hikmat, berkas dugaan politik telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat, 17 Oktober 2008 pukul 20.00 malam.
"Saya harap mereka bekerja dengan baik tidak canggung dengan jabatan wakil gubernur," katanya kepada VIVAnews, Senin 20 Oktober 2008.
Sedangkan soal administrasinya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat. Menurut Hikmat, Panwaslu berharap Komisi Pemilihan Daerah bisa memproses dari segi administrasi. Dede Yusuf dianggap telah melanggar UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu karena telah memapangkan atribut partai di lokasi
Kampanye terselubung yang diduga dilakukan Dede Yusuf diduga dilakukan saat berkunjung ke SMA 5 Cimahi. Disana, dia disambut simpatisan PAN lengkap dengan bendera dan umbul-umbul. Dalam kunjungan tersebut Dede memperkenalkan dua orang calon legislatif dari PAN serta memberikan sumbangan Rp 50 juta yang dikatakan berasal dari PAN.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Pemilihan Jawa Barat Deddy S Warmana kepada mengatakan Komisi Pemilihan sedang melakukan rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 11.45.
”(Kasus Dede, red) termasuk yang dibahas,” kata Deddy kepada VIVAnews. Laporan Kontributor VIVAnews, Sigit/Bandung.