VIVAnews - Tampaknya negara Denmark ingin memiliki mahkamah konstitusi seperti di Indonesia. Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung Denmark, Tolben Melchior, sengaja membuat kunjungan kehormatan ke Mahkamah Konstitusi RI. Padahal, Tolben merupakan tamu kehormatan Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Mahfud MD, menilai Denmark sangat tertarik mempelajari Mahkamah Konstitusi Indonesia karena Denmark tidak mengenal lembaga semacam mahkamah konstitusi.
Kesimpulan itu Mahfud dapatkan setelah menerima kunjungan Ketua Mahkamah Agung Denmark, Tolben Melchior yang didampingi Lene Pagter Kristensen (Hakim Agung Denmark) dan Lisa Rising (Staf Administrasi Mahkamah Agung Denmark), Selasa 21 Oktober 2008.
"Mungkin mereka tertarik untuk membuat lembaga semacam MK. Sebab, bulan Januari 2009, Ketua MA Denmark akan hadir pada pertemuan MK seluruh Dunia di Cape Town," jelas Mahfud kepada VIVAnews melalui pesan singkat (SMS).
Salah satu hal yang membuat Denmark tertarik pada Mahkamah Konstitusi RI, menurut Mahfud, adalah sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki dua puncak tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"Di Denmark uji materiil dilakukan oleh ordinary court yang merupakan bagian dari MA," sambung Mahfud. Seperti diketahui, uji materiil undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, uji materiil aturan dibawah perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Ia menyatakan menerima dengan hormat kunjungan Ketua MA Denmark dan dua stafnya itu.