Operasi Yustisi Digelar Hari Ini

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) serentak di lima wilyah di Jakarta hari ini, Kamis 23 Oktober 2008. Sebanyak 120 petugas dikerahkan di masing-masing wilayah.

Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, sasarannya adalah warga yang tidak memiliki surat pindah dan jaminan pekerjaan.

Ada 33 titik kantong pendatang yang dijadikan target operasi seperti kos-kosan, kontrakan dan apartemen.

Untuk memperlancar operasi, Pemprov DKI akan menggandeng hakim, jaksa, trantib, dan kepolisian. Mereka yang terjaring dalam operasi ini akan dikirim ke panti sosial kemudian dipulangkan ke kampung halaman.

Berdasar Peraturan Daerah No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sanksi bagi pelanggar kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Sejumlah LSM menentang operasi kependudukan ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Komisi Nasional HAM juga mengimbau agar pelaksanaan operasi yustisi memperhatikan kaidah HAM. Sebab, selama ini perlakuan petugas sering tidak manusiawi.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024