Kuat, Resistensi RUU Pengadilan Tipikor

VIVAnews – Lambatnya pembahasan Rancangan Undang Undang Pengadilan Tipikor menuai kritik. Padahal RUU harus selesai sebelum tenggat waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, 9 Desember 2009.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan  fraksi-fraksi dominan di Dewan memang resisten terhadap RUU tersebut.

”Terlebih lagi Komisi Pemberantasan Korupsi sedang giat-giatnya membidik Dewan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Pembahasan RUU Tipikor antara Keterdesakan dan Tarik Ulur DPR’ di Ruang Pers, Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2008.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Menurutnya, ada dua cara serangan balik yakni berusaha melemahkan pasal dalam RUU Pengadilan Tipikor. ”Supaya kedepannya mereka tidak tersentuh,” katanya. Cara lain, kata Febri, adalah sengaja menunda-nunda proses pembahasan RUU.

Siapa saja fraksi yang resisten? ”Bisa dilihat dari aksus Bank Indonesia I dan kasus BI II, yang terkait Miranda Gultom,” katanya.

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024