VIVAnews - Polisi menggerebek dan menangkap 15 orang penjudi di Hotel Sultan, Jakarta. Di antara 15 orang yang tertangkap salah satunya adalah seorang komisaris sebuah perusahaan swasta.
Komisaris yang ditangkap itu berinisial BT berasal dari perusahaan swasta.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Irjen Abubakar Nataprawira di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2008 mengatakan, dari 15 orang yang ditangkap yakni, 1 orang penyelenggara permainan judi, inisial YM, 1 orang karyawan wanita yang bertugas mencatat hasil permainan, ER.
Sedangkan, 13 orang lainnya ditangkap sedang bermain judi jenis joker Manado, joker karo, dan jenis lengsong. Tercatat dari 13 penjudi yang ditangkap itu adalah presiden komisaris salah satu perusahaan swasta BT.
Selain itu ada nama lainnya yakni, AN (wiraswasta), AT (wiraswasta), AB (karyawan), LD (wiraswasta), VD (wiraswasta), JK (wiraswasta), GP (wiraswasta), RL (wiraswasta), SK (karyawan), PP (swasta), RS (swasta) dan JHT (karyawan).
Barang bukti yang disita polisi yakni Rp 91.750.000, 12 unit telepon seluler, 4 kartu remi warna merah dan biru, 1 buah kunci mobil Honda.
Selain itu ikut disita juga 1 kotak mika tembus pandang berisi 88 koin, 2 paspor atas nama SG dan AR, 3 buah buku tabungan tahapan BCA atas nama S, lima buah jam tangan wanita serta empat lembar uang kertas masing-masing US$ 100.