Aulia Pohan Tersangka

Denny Indrayana: Bukti Tak Ada Intervensi

VIVAnews –Besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan, ditetapkan  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia. Menurut Staf Khusus Kepresidenan, Denny Indrayana sejak awal Yudhoyono memiliki komitmen untuk tak mengintervensi kasus BI, khususnya yang berkaitan dengan Aulia Pohan.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

”Kalau ada yang mengkhawatirkan hal itu, secara kongrit terbukti tidak ada,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2008.

Yudhoyono, kata Denny, menghomati proses hukum. Apalagi dalam putusan Burhanuddin Abdullah disebutkan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia itu melakukan tindak pidana bersama-sama anggota Dewan Gubernur BI yang lain, termasuk Aulia Pohan.

Pengakuan Pochettino Usai Chelsea Dibantai Arsenal

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan kasus itu, Rabu 29 Oktober 2008, sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat. Saat itu, kata Denny, Yudhoyono sedang rapat.

Meski Yudhoyono mengikuti perjalanan kasus dan menduga kasus mengarah ke Aulia Pohan, Denny menduga Yudhoyono baru mendengar pengumuman Komisi hari ini. ”Tadi beliau sempat ke ruangan lain, mungkin saat itu baru diberitahu,” katanya.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

 

 

Auto2000 Bodi & Cat

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam

Bagi sebagian orang, liburan mudik tahun ini mungkin meninggalkan kesan yang tidak diinginkan, yaitu baret atau penyok pada bodi mobil akibat padatnya lalu lintas jalanan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024