VIVAnews –Besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia. Menurut Staf Khusus Kepresidenan, Denny Indrayana sejak awal Yudhoyono memiliki komitmen untuk tak mengintervensi kasus BI, khususnya yang berkaitan dengan Aulia Pohan.
”Kalau ada yang mengkhawatirkan hal itu, secara kongrit terbukti tidak ada,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2008.
Yudhoyono, kata Denny, menghomati proses hukum. Apalagi dalam putusan Burhanuddin Abdullah disebutkan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia itu melakukan tindak pidana bersama-sama anggota Dewan Gubernur BI yang lain, termasuk Aulia Pohan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan kasus itu, Rabu 29 Oktober 2008, sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat. Saat itu, kata Denny, Yudhoyono sedang rapat.
Meski Yudhoyono mengikuti perjalanan kasus dan menduga kasus mengarah ke Aulia Pohan, Denny menduga Yudhoyono baru mendengar pengumuman Komisi hari ini. ”Tadi beliau sempat ke ruangan lain, mungkin saat itu baru diberitahu,” katanya.