Hakim Vonis Habib Rizieq

VIVAnews - Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008. Rencananya vonis terdakwa kasus penyerangan terhadap massa Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas ini digelar pukul 10.00 WIB.

Pembacaan putusan akan dilakukan Ketua Majelis Hakim  Panusunan Harahap. Sebelumnya Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudi, Senin, 13 Oktober 2008 lalu. Habib juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp 5000.

Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Mahendradatta saat dihubungi VIVAnews mengatakan, kliennya akan bebas jika hakim tak terpengaruh tekanan politik. "Dia harus dibebaskan karena tidak bukti dia melakukan kekerasan," ujarnya.

Namun, kata Mahendradatta, jika hakim tetap melakukan  penafsiran ekstrim dengan memanipulasi fakta dalam persidangan, maka kliennya akan tetap divonis bersalah. "Hakim bisa saja mencomot pertimbangan dari BAP yang sebenarnya sudah dibantah," ujar Mahendradatta.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir sangat yakin kliennya bebas. Sebab tidak ada bukti Habib terlibat kasus ini. "Fakta di persidangan tidak bisa membuktikannya," ujarnya.

Bahkan polisi yang mestinya menjadi saksi tidak bisa hadir dalam persidangan. "Habib tidak di lapangan saat kejadian," tutur Ari Yusuf.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024