Eksekusi Amrozi cs

Eksekusi Batal Dilaksanakan

VIVAnews-Malam ini hingga Senin subuh besok dipastikan tidak akan ada eksekusi mati terhadap Amrozi cs, pelaku peledakan bom Bali yang menewaskan 202 orang. Alasannya, tim pengacara dari Tim Pembela Muslim baru saja berangkat dari Jakarta pukul 21.30 WIB dari kediaman Achmad Michdan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Anggota Dewan Syuro Tim Pembela Muslim, Ustad Hasyim, saat dihubungi VIVAnews pukul 22.00 WIB, membenarkan rombongan pengacara terpidana mati itu baru saja berangkat. "Kemungkinan kami baru tiba Senin besok pukul 05.00 WIB," ujarnya.

Usai salat subuh, rombongan keluarga dari Lamongan dan Serang rencananya akan bertemu di Cilacap. Setelah itu mereka akan menuju ke pelabuhan Wijayapura.

Rombongan pengacara itu terdiri dari Achmad Michdan, Agus Setiawan, Achmad Kholid, selain Ustad Hasyim. Mereka berangkat bersama wakil keluarga Imam Samudra, yakni Wawan Setiabudi dan Luluk Djamaludin.
   
Padahal, tidak mungkin regu tembak melakukan eksekusi pada Amrozi cs malam ini tanpa kehadiran pembela terpidana. Pasal 8 Undang-Undang No 2 PNPS 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan: "Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati."

Sementara, Tim Pengacara Muslim sudah mengajukan surat permohonan resmi pendampingan eksekusi terhadap Amrozi cs. Surat bernomer 056.TPM.Pusat.X.2008 yang ditanda-tangani Mahendradata itu sudah dikirim ke Jaksa Agung hari Jumat, 31 Oktober 2008.

Menyusul kabar kedatangan tim pengacara di Cilacap baru Senin pagi, 3 November 2008, puluhan wartawan yang berjaga di Dermaga Wijayapura mulai meninggalkan lokasi. Kini penyeberangan ke Nusakambangan tersebut mulai sunyi.

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

AHY meminta semua pihak agar legowo dengan keputusan MK.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024