MA: Polisi Sebaiknya Selidiki Pembuat Situs
VIVAnews – Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Nonyudisial, Harifin A. Tumpa, Selasa 4 November 2008, meminta polisi menyelidiki situs www.foznawarabbilkakbah.com. Situs ini berisi ajakan membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para pejabat tinggi Republik Indonesia yang terkait putusan hukuman mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra.
“Kalau memang itu benar, kami akan waspada. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi,” kata Harifin usai rapat pleno pelepasan Hakim Agung di gedung Mahkamah Konstitusi, kepada VIVAnews.
Setelah kasus ini terungkap, katanya, pelaku yang merancang situs penebar ancaman harus diperiksa dan mendapat sanksi hukum.
Situs itu berisi pesan dalam tiga bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris antara lain menyerukan “perang” dan mengajak “kaum mukminin dan khususnya kaum mujahidin” melakukan pembunuhan atas sejumlah individu yang terlibat dalam eksekusi.
Seruan itu berbentuk surat pernyataan dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas delapan butir pernyataan . Di bagian akhir, dibubuhkan tiga nama terpidana mati, Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi.
Pada butir keempat, tertulis : “Kepada saudara kami kaum mukminim khususnya kaum Mujahidin dimanapun berada, wajib atas kalian menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi ini, seperti SBY&J. Kalla, Andi Mattalatta, Hendarman Supandji, A.H. Ritonga, seluruh hakim dan jaksa serta tim eksekutor budak-budak kafir Amerika dan sebagainya.”