Ancaman Pembunuhan Presiden

MA: Polisi Sebaiknya Selidiki Pembuat Situs

VIVAnews – Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Nonyudisial, Harifin A. Tumpa, Selasa 4 November 2008, meminta polisi menyelidiki situs www.foznawarabbilkakbah.com.  Situs ini berisi ajakan membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para pejabat tinggi Republik Indonesia  yang terkait  putusan hukuman mati  Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

“Kalau memang itu benar, kami akan waspada. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi,” kata Harifin usai rapat pleno pelepasan Hakim Agung di gedung Mahkamah Konstitusi, kepada VIVAnews.

Setelah kasus ini terungkap, katanya, pelaku yang merancang situs penebar ancaman harus diperiksa dan mendapat sanksi hukum.
Situs itu berisi pesan dalam tiga bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris antara lain menyerukan “perang” dan mengajak “kaum mukminin dan khususnya kaum mujahidin” melakukan pembunuhan  atas sejumlah individu yang terlibat dalam eksekusi.

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Seruan itu berbentuk  surat pernyataan dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas delapan butir pernyataan . Di bagian akhir, dibubuhkan tiga nama terpidana mati, Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi.

Pada butir keempat, tertulis : “Kepada saudara kami kaum mukminim khususnya kaum Mujahidin dimanapun berada, wajib atas kalian menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi ini, seperti SBY&J. Kalla, Andi Mattalatta, Hendarman Supandji, A.H. Ritonga, seluruh hakim dan jaksa  serta tim eksekutor budak-budak kafir Amerika dan sebagainya.”

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketum PSSI, Erick Thohir

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, buka suara terkait adanya dugaan match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di laga antara Bhayangkara FC lawan Persik Kediri

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024