VIVAnews - Pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia versi Mentik Budiwiyono mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum meminta semua calon anggota legislatif dari partainya dicoret. Pencoretan itu karena pengurus yang menyusun calon dituding tidak sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, 15 Oktober 2008.
Permintaan Mentik cs ini, menurut Komisi Pemilihan Umum, tak bisa dituruti karena sudah ada daftar calon tetap (DCT). Jika pun Mentik cs memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, SK itu tak bisa berlaku mundur untuk mengubah DCT.
"Kasasi itu memberi fakta hukum pada PPDI versi Mentik. Mentik semestinya segera melapor ke Menkum untuk dimintakan SK. KPU menunggu SK tersebut untuk menentukan legalitas parpol. Namun sekarang sudah terlambat," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 4 November 2008.
Putu Artha lalu menceritakan kronologi Komisi akhirnya menerima kepengurusan yang ketua umumnya Endung Sutrisno. Awalnya memang Mentik cs yang memiliki SK pengurus yang sah dari pemerintah, namun Endung lalu menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Endung dimenangkan, lalu Menteri Hukum mengeluarkan SK baru yang mengesahkan kelompok Endung. KPU lalu mengakomodasi Endung cs karena tahapan Pemilu mesti dilakukan, meski Mentik cs kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini