Sulit Mengganti Anggota KPU di Tengah Jalan

VIVAnews - Meski melakukan sejumlah kesalahan, anggota-anggota Komisi Pemilihan Umum tidak mudah diganti di tengah jalan. Aturan penggantian sangat terbatas untuk kasus tertentu.

Mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, menyebutkan, Pasal 29 Undang-undang No 22 Tahun 2007 mengatur penggantian anggota KPU karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan karena tidak lagi memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat ini misalnya melakukan tindak pidana berat. "Artinya, tidak ada alasan mengganti anggota KPU sekarang," jelas Mulyana yang berhenti sebagai anggota KPU karena terlibat korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004 itu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, berpendapat senada dengan Mulyana. Dalam diskusi di media center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat, 7 November 2008, Agus melihat tuntutan pergantian itu hanya sekadar wacana politik. Prosedur pergantian, menurut Agus, haruslah melalui Dewan Kehormatan itu pun jika melakukan kesalahan berat seperti pidana.

Syamsul Bahri, satu-satunya anggota KPU yang ikut diskusi, mengakui ada kekhilafan-kekhilafan KPU. Namun, semua kekhilafan itu masih wajar. Baginya, kesalahan KPU harus dirujuk pada kode etik Komisi yang baru saja diluncurkan hari ini bersama Badan Pengawas Pemilu.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga
Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024