Kejaksaan Tepis Terpidana Tidak Langsung Mati
VIVAnews-- Tiga terpidana mati Bom Bali I langsung dinyatakan meninggal oleh tim dokter eksekusi. "Karena peluru langsung mengenai sasaran," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di kantornya, Jakarta, (9/11).
Jasman menepis dugaan terpidana tidak langsung meninggal. Setiap terpidana, kata dia, terkena satu peluru. Jasman juga mengatakan ketika dieksekusi ketiganya meminta agar matanya tidak ditutup. "Kami tidak mendapat alasan atas keinginan mereka itu," kata dia.
Tiga terpidana itu ditembak oleh regu tembak POLRI pada pukul 00.15 wib. Jasman mengatakan, baik terpidana maupun keluarga kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi. "Tidak ada perlawanan," kata dia.
Saat berita ini ditulis ketiga terpidana telah dimakamkan di tanah kelahiran masing-masing. Imam Samudera dimakamkan di Serang. Jenazah tiba dengan helikopter dan langsung dibawa ke kediaman istri Imam. Hal yang sama juga terjadi pada Amrozi dan Ali Gufron. Keluarga, kata Jasman, langsung membawanya ke Lamongan. Menurut dia, ada helikopter yang membawa kakak beradik itu. "Satu helikopter untuk kedua jenazah, satu lagi untuk keluarga," jelas Jasman.
Seperti diberitakan, Amrozi, Muklas dan Imam Samudera dieksekusi oleh tim penembak Brimob Jawa Tengah tadi malam sekitar pukul 00.15 wib. Saat ini, ketiga jenazah telah dihantarkan ke makam.
Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah melakukan teror di dua kawasan Legian, Kuta Bali pada 12 Oktober 2002. Aksi ketiga terpidana itu telah menyebabkan 202 orang tewas dan 305 lainnya luka-luka.
Upaya hukum ketiga terpidana telah dilalui. Namun Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali ketiganya. Tim Pembela Muslim yang mewakili terpidana telah mencoba semua upaya hukum termasuk peninjauan kembali baik yang diajukan oleh terpidana maupun keluarga masing-masing.