VIVAnews - Meski diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar, perjanjian kerja sama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) baru berakhir 2010.
Berdasarkan informasi yang didapat VIVAnews, Rabu 12 November 2008, dalam perjanjian kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 disebutkan, perjanjian berlaku terhitung 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2010.
Namun, PT Sarana Rekatama Dinamika diberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan kerja sama paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian itu berakhir.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, biaya sisminbakum masih ditarik dari masyarakat. Meski demikian, Andi telah meminta agar Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai tempat penampungan dana masyarakat itu. "Jadi uangnya tidak bisa dibagi-bagikan kemana-mana," kata Andi, kemarin.
Perjanjian setebal 10 halaman itu ditandatangani pada 8 November 2000 oleh Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.
Perjanjian itu juga mengatur masalah pembagian uang hasil dana yang ditarik dari akses situs www.sisminbakum.com dengan perincian 90 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan 10 persen masuk kas Koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembagian ini berlaku selama tujuh tahun dua bulan sejak perjanjian itu berlaku. Setelah itu, pembagian dana berubah menjadi 85 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan sisanya masuk kas koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proyek sistem administrasi badan hukum ini masih disidik Kejaksaan Agung karena dana yang ditarik dari masyarakat sejak tahun 2001 itu tak masuk ke rekening negara. Padahal, lembaga negara harus menyisihkan sebagian dana yang ditarik dari masyarakat ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Film komedi Korea bisa menjadi sumber tawa dan kesenangan yang luar biasa. Mereka bisa menjadi lucu dengan dialog jenaka seperti di Dream atau dengan situasi absurd
IU, lahir dengan nama Lee Ji Eun, adalah artis Korea Selatan dengan banyak segi yang terkenal karena kehebatannya dalam musik dan akting. Ini rekomendasi Drama Korea IU
Penting Dipersiapkan Hadapi Zaman Kolosubo Tahun 2025, Salah Satunya adalah Ketahanan Mental!
Wisata
34 menit lalu
Ketahanan mental adalah kunci untuk menghadapi tantangan dan stres dalam hidup. Dari sini perlu adanya pengenalan diri sendiri, dan pengelolaan stress, dan terhubung.
Teaser Drama Korea The 8 Show Sungguh Memukau, Ada Ryu Jun Yeol dan Chun Woo Hee
Olret
36 menit lalu
The 8 Show ini berdasarkan webtoon Money Game dan Pie Game karya Bae Jin Soo. Han Jae Rim mengarahkan drama dan menulis naskahnya. Dia juga menciptakan Deklarasi Darurat,
Selengkapnya
Isu Terkini