Korupsi Depkumham

Kontrak Kerja Sama Baru Berakhir 2010

VIVAnews - Meski diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar, perjanjian kerja sama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) baru berakhir 2010.

Berdasarkan informasi yang didapat VIVAnews, Rabu 12 November 2008, dalam perjanjian kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 disebutkan, perjanjian berlaku terhitung 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2010.

Namun, PT Sarana Rekatama Dinamika diberikan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan kerja sama paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian itu berakhir.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, biaya sisminbakum masih ditarik dari masyarakat. Meski demikian, Andi telah meminta agar Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai tempat penampungan dana masyarakat itu.  "Jadi uangnya tidak bisa dibagi-bagikan kemana-mana," kata Andi, kemarin.

Perjanjian setebal 10 halaman itu ditandatangani pada 8 November 2000 oleh Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.

Perjanjian itu juga mengatur masalah pembagian uang hasil dana yang ditarik dari akses situs www.sisminbakum.com dengan perincian 90 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan 10 persen masuk kas Koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembagian ini berlaku selama tujuh tahun dua bulan sejak perjanjian itu berlaku. Setelah itu, pembagian dana berubah menjadi 85 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan sisanya masuk kas koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proyek sistem administrasi badan hukum ini masih disidik Kejaksaan Agung karena dana yang ditarik dari masyarakat sejak tahun 2001 itu tak masuk ke rekening negara. Padahal, lembaga negara harus menyisihkan sebagian dana yang ditarik dari masyarakat ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.

Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya
Ilustrasi kiamat.

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

 Kiamat merupakan peristiwa hancurnya kehidupan alam semesta. Kiamat adalah sesuatu yang diyakini dan disepakati oleh ilmu pengetahuan maupun agama. Tak ada satupun tahu

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024