VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono, berpeluang bebas dari segala tuntutan hukum. Hal itu dapat terjadi bila Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan motif yang dilakukan Muchdi untuk membunuh Munir, yakni sakit hati dan dendam.
"Kalau motifnya tidak benar atau tidak terbukti maka terdakwa harus diputus bebas," ujar saksi ahli, guru besar Hukum Universitas Indonesia, Indrianto Senoadji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2008.
Indrianto merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela hukum dari terdakwa Muchdi. Menurut dosen yang sering diminta polisi, Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk menjadi saksi ahli ini, sebetulnya motif terdakwa tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan.
"Karena itu akan memberatkan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, motif yang disebutkan dalam surat dakwaan wajib dibuktikan jaksa penuntut umum," pria yang biasa mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga menilai, pencantuman motif terdakwa itu bisa saja dimasukkan dalam surat dakwaan. "Dalam praktek peradilan itu bisa (motif dimasukkan dalam surat dakwaan). Dapat dibuktikan atau tidak, nanti dapat kita buktikan. Jaksa akan membuktikan materiilnya," jelas Cirus.
Pada persidangan 21 Agustus 2008, jaksa menilai motif terdakwa Muchdi membunuh Munir karena dendam. Dalam dakwaan jaksa, motif itu berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi di pengadilan. Jaksa menilai, Muchdi menaruh dendam kepada Munir akibat sikap kritis Munir terhadap Tim Mawar di Kopassus. Akibatnya, Muchdi dicopot sebagai Komandan Jenderal Kopassus yang hanya dijabat selama 52 hari.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Band cadas kawakan asal Malang, Jawa Timur, Primitive Chimpanzee akan kembali menggebrak pentas musik underground di kota kelahirannya lewat konser tunggal di MCC
9 Quote dan Kutipan Suhrawardi al-Mashriqi yang Banyak Menginspirasi Generasi Setelahnya
Wisata
20 menit lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah sosok yang sangat dihormati dalam sejarah pemikiran Islam. Kontribusinya yang monumental dalam bidang fil
Mengintip Konsep Mistisme dalam "Kitab al-Muqawamaat" Karya Suhrawardi al-Mashriqi
Wisata
26 menit lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau dikenal juga sebagai Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam, terutama dalam bidang fils
Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya
Jatim
30 menit lalu
Tak Hanya di Tribun, Aksi dukungan dengan memasang poster bergambar wajah Kapten Timnas Indonesia U 23 Rizky Ridho juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa UM Surabaya...
Selengkapnya
Isu Terkini