Saksi Ahli: Terdakwa Muchdi Berpeluang Bebas

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono, berpeluang bebas dari segala tuntutan hukum. Hal itu dapat terjadi bila Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan motif yang dilakukan Muchdi untuk membunuh Munir, yakni sakit hati dan dendam.

"Kalau motifnya tidak benar atau tidak terbukti maka terdakwa harus diputus bebas," ujar saksi ahli, guru besar Hukum Universitas Indonesia, Indrianto Senoadji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2008.

Indrianto merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela hukum dari terdakwa Muchdi. Menurut dosen yang sering diminta polisi, Mahkamah Agung dan Kejaksaan untuk menjadi saksi ahli ini, sebetulnya motif terdakwa tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan.

"Karena itu akan memberatkan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, motif yang disebutkan dalam surat dakwaan wajib dibuktikan jaksa penuntut umum," pria yang biasa mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga menilai, pencantuman motif terdakwa itu bisa saja dimasukkan dalam surat dakwaan. "Dalam praktek peradilan itu bisa (motif dimasukkan dalam surat dakwaan). Dapat dibuktikan atau tidak, nanti dapat kita buktikan. Jaksa akan membuktikan materiilnya," jelas Cirus.

Pada persidangan 21 Agustus 2008, jaksa menilai motif terdakwa Muchdi membunuh Munir karena dendam. Dalam dakwaan jaksa, motif itu berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi di pengadilan. Jaksa menilai, Muchdi menaruh dendam kepada Munir akibat sikap kritis Munir terhadap Tim Mawar di Kopassus. Akibatnya, Muchdi dicopot sebagai Komandan Jenderal Kopassus yang hanya dijabat selama 52 hari.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024