VIVAnews- Mabes Polri berhasil menyita 92,1 ton ganja dalam operasi Nila 2008. Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita ganja tersebut dari tiga kabupaten di provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Direktur Direktorat IV Narkoba dan Tindak Pidana Terorganisir Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu mengatakan operasi itu digelar pada 8-12 September 2008 di wilayah Badan Narkotika Provinsi (BNP) NAD Ada tujuh lokasi yang menjadi sasaran operasi di tiga kabupaten, yaitu Aceh Besar, Bireun, dan Gayo Lues.
"Kita menyita dari ladang ganja dengan total luas 36,5 hektar di tujuh lokasi itu,"kata Harry saat paparan kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Kamis 25 September 2008.
Ia menjelaskan, penanam ganja menebarkan benih ganja begitu saja di satu area, kemudian ditinggalkan. "Kita tinggal melihat tanaman yang ditanam di rumahnya (pelaku). Dari situ kita tahu kapan harus memanen," jelas Harry.
Saat wartawan bertanya soal tersangka dalam kasus itu, Harry tak menjawab secara langsung. Ia mengatakan, "Ganja ini ditanam begitu saja."
Ganja yang berton-ton itu sebagian telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat membakar, kata Harry, polisi melibatkan tokoh masyarakat setempat. "Sisanya, dijadikan barang bukti," pungkasnya.