Sengketa Pilkada Jatim

KPUD: Gugatan Khofifah Tidak Berdasar

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur menilai gugatan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) tidak berdasar, terutama yang meminta Komisi membatalkan perhitungan suara yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

”Gugatan tidak menyebut secara jelas apa dasar pembatalan itu,” kata kuasa hukum Komisi, Fahmi Bachmid dalam sidang sengketa pilkada Jawa Timur, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 November 2008.

Menurut Fahmi, yang punya kewenangan menghitung suara adalah panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan kabupaten, dan komisi pemilihan propinsi. ”Pemohon tidak menyebut mana yang benar atau salah,” katanya.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Karsa, Tri Moelja mengatakan ada kesalahan pemohon dalam mengajukan rekapitulasi kabupaten, yang harusnya berjumlah 38. Pemohon, katanya, hanya mengajukan rekapitulasi suara di 37 kabupaten, tidak termasuk Lumajang. ”Apakah ini disengaja? Apakah akan menghapus peta Lumajang dari Jawa Timur,” katanya.

Kuasa hukum yang lain, Todung Mulya Lubis mengatakan terminologi ‘pelanggaran’ yang digunakan pemohon tidak tepat karena Mahkamah Konstitusi tak berwenang menangani pelanggaran pilkada. ”Soal pelanggaran, penanganan dan kewenangan ada di panwaslu. Tapi tak ada laporan yang masuk panwaslu,” katanya.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Pasangan Khofifah-Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II yang memenangkan Karsa dengan selisih suara yang tipis.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024