VIVAnews - Pedangdut Kristina batal bersaksi untuk suaminya, Al Amin Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 November 2008.
"Hingga saat ini belum ada kabar dia akan datang atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas ketidak hadiran ini, jaksa akan memanggil kembali Kristina, "Minggu depan akan dipanggil lagi."
Keterangan Kristina ini dibutuhkan untuk membuktikan Al Amin Nasution benar menerima Rp 75 juta dari proyek alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Al Amin diduga menerima Rp 75 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, yang juga merupakan rekanan proyek.
Kristina dikabarkan menerima Rp 75 juta dari Al Amin sebelum keduanya menikah. Uang itu diberikan dalam bentuk cek perjalanan.
Menurut dakwaan, total dana yang dikucurkan untuk urusan pengalihan status hutan lindung itu Rp 5 miliar. Uang itulah yang dibagi-bagikan untuk beberapa anggota dewan Komisi Kehutanan. Di antaranya, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.
Sisanya uang itu, dalam dakwaan disebutkan, dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
10 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
31 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
43 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Selengkapnya
Isu Terkini