Kristina Batal Bersaksi untuk Suaminya

VIVAnews - Pedangdut Kristina batal bersaksi untuk suaminya, Al Amin Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 November 2008.

"Hingga saat ini belum ada kabar dia akan datang atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas ketidak hadiran ini, jaksa akan memanggil kembali Kristina, "Minggu depan akan dipanggil lagi."

Keterangan Kristina ini dibutuhkan untuk membuktikan Al Amin Nasution benar menerima Rp 75 juta dari proyek alih fungsi hutan di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Al Amin diduga menerima Rp 75 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, yang juga merupakan rekanan proyek.

Kristina dikabarkan menerima Rp 75 juta dari Al Amin sebelum keduanya menikah. Uang itu diberikan dalam bentuk cek perjalanan.

Menurut dakwaan, total dana yang dikucurkan untuk urusan pengalihan status hutan lindung itu Rp 5 miliar. Uang itulah yang dibagi-bagikan untuk beberapa anggota dewan Komisi Kehutanan. Di antaranya, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.

Sisanya uang itu, dalam dakwaan disebutkan, dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras
Menpora Dito bertemu dengan Menteri Pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Menpora Dito bertemu dengan Menteri Ahmad Belhoul yang menyampaikan dukungan dari UEA kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024