Penyidik Ditarik Kepolisian dan Kejaksaan

KPK Akan Perbarui Perjanjian

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperbarui perjanjian dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga yang pejabatnya diperbantukan bertugas di komisi antikorupsi.

"Kami akan perbarui nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang orangnya diperbantukan di KPK," kata juru bicara komisi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 25 November 2008.

Seperti diketahui, polisi telah menarik dua perwiranya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dan Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo. Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, sedangkan Bambang diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI.

Belakangan, giliran Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih yang juga akan ditarik dari komisi antikorupsi pada awal Desember 2008.

Kejaksaan juga sudah menarik satu jaksanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditugaskan di Kejaksaan Negeri.

Menurut Johan, perjanjian yang baru itu diharapkan dapat menguntungkan komisi antikorupsi dengan lembaga-lembaga yang pejabatnya ditugaskan di KPK. "Agar mereka bekerja lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.

6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks

Selain bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, komisi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad menyatakan penarikan personel penyidik ini dapat menyebabkan kendala bagi komisi. "Karena rekrutmen pegawai kan harus mengeluarkan biaya banyak," jelasnya.

Wiyagus dikenal sebagai penyidik yang pernah menangani kasus suap di Mahkamah Agung dan aliran dana Bank Indonesia. Terakhir, sebagai Direktur Pengaduan dia mengusahakan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro juga diusut.

Sedangkan, kasus terakhir yang diusut Sri Adiningsih adalah kasus korupsi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah divonis selama 11 tahun pejara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan Azmun menerima keuntungan hingga Rp 1,5 miliar. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Adapun Azmun juga menguntungkan RAPP hingga Rp 900 miliar lebih. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menindaklanjuti hasil persidangan tersebut.

Bambang Widaryatmo justru baru tujuh bulan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Zodiak Leo

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Ramalan zodiak Jumat, 26 April 2024. Taurus, waspadai rekan kerja. Leo mendapat tekanan mental. Urusan percintaan Libra bermasalah. Sagitarius mendapat kejutan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024