100 Polisi Amankan Sidang Ryan

VIVAnews - Sedikitnya 100 orang petugas Kepolisian dari Polsek Sukmajaya Depok melakukan pegamanan secara khusus di Pengadilan Negeri Depok.

Dongkrak Industri Kreatif, Sandiaga Uno Dorong Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Mereka akan mengamankan sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan, yang akan digelar Rabu, 26 November 2008.

"Pengamanan akan dilakukan secara khusus polisi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Depok Suwidya, ketika melakukan pemeriksaan di ruang sidang utama.

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi bila keluarga korban banyak yang hadir dalam persidangan.

"Bisa saja keluarga korban emosi saat melihat Ryan," kata Suwidya lagi.

Ryan diancam dengan pasal berlapis 340 KHUP, 339 KUHP, sub 338 KUHP dan 365 ayat ke-3 KUHP sub pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Nikmati Hari Raya Tanpa Khawatir! Ini Tips Jitu Cegah Kolesterol Tinggi

Ryan menjadi terdakwa karena memutilasi Heri Santoso di Apartemen Margonda. Selain Ryan juga telah membunuh 10 orang lainnya, yang dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang.

Laporan : Ramuna/ Depok

Seorang Pria Nekat Terobos Istana Negara di Malam Takbiran, Polisi Bilang Begini
Masjid Istiqlal Siap Sambut 250 Ribu Jamaah Shalat Idul Fitri 1445 H

Masjid Istiqlal Siap Sambut 250 Ribu Jamaah Shalat Idul Fitri 1445 H

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengatakan mereka telah menyiapkan tempat untuk mengadakan Shalat Idul Fitri tahun 1445 Hijriah bagi 250 ribu orang

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024