VIVAnews – Tak terasa penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta hampir mencapai satu bulan. Nyatanya masih banyak pengendara melanggar.
Berdasar data hingga hari ke 24, sebanyak 14.848 pengendara roda empat terpaksa ditilang buntut kedapatan melanggar kebijakan ini. Polda Metro Jaya menindak sebanyak 4.959 pengendara. Sementara Satlantas Polres setempat mendapati sebanyak 9.889 pengendara melanggar.
"Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari mencapai 14.848," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2019.
Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Jalan Budi Mulia Jakarta Utara, serta Jalan Bintang Mas Jakarta Utara ternyata jadi lokasi terbanyak pelanggar. Di Jalan Fatmawati sebanyak 1.304 pelanggar, di Jalan Budi Mulia tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas sebanyak 1.158.
Sementara itu, jumlah pelanggar terkecil adalah di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar. Nasir berharap para pengendara bisa terus berkurang melakukan pelanggaran ke depannya. Ia berharap para pengendara bisa menerima kebijakan ini dan tak terus melakukan pelanggaran.
"Sedangkan di titik ruas lainnya terbilang tidak cukup banyak pelanggaran," katanya lagi.