Revisi SKB Empat Menteri:

Kadin: Kualitas Jamsostek Bakal Turun

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan kualitas jaminan sosial untuk karyawan bakal turun jika pengusaha dibebani kenaikan tingkat UMP menyusul revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat, 28 November 2008.

Setiap tahun, kata Hariyadi, pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain. Terdiri dari, 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan.

"Dengan kondisi seperti ini, apa pengusaha mau mencadangkan sebesar itu?" ujarnya. Dengan demikian, kata Hariyadi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif. Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal.

Kadin juga memperkirakan jumlah tenaga kerja informal secara sistematis akan jauh lebih besar jika tren gaji naik. Saat ini, tenaga kerja formal hanya berkisar 32 juta orang dari total 108 juta tenaga kerja, sebanyak 4-5 juta di antaranya PNS dan Polri. "Jika trennya seperti itu, pengusaha akan tidak mampu cover dana pensiun," katanya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024