Pengambilalihan Bank Century

"Kami Tak Lambat Tangani Century"

VIVAnews - PEMERINTAH akhirnya mengambil alih PT Bank Century Tbk. setelah mengalami kesulitan likuiditas sejak awal November lalu. Untuk mengetahui permasalahan bank tersebut, berikut penjelasan Siti Fadjrijah, Deputi Gubernur BI kepada wartawan, termasuk VIVAnews pada Minggu malam, 23 November.

Mengapa Century bermasalah?

Mengapa Century kok bisa gagal. Masalah utama sebenarnya adalah dia punya aset berupa surat berharga sekitar US$ 200 – 210 juta. Surat berharga ini pada mulanya berupa surat Efek Utang Republik Indonesia (ROI Loans) dan surat berharga lain. Dulu Indonesia kan ada pinjaman multi nasional yang waktu itu dipecah-pecah. Tahun 2005 mereka masih pegang itu, kami nggak mau.

Kemudian dijual, tapi kemudian diganti dengan surat-surat berharga non-grade (peringkat rendah). Kami nggak mau.
Akhirnya pada 2006, Bank Century membuat perjanjian Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd., Singapura (mewakili pemegang saham) untuk penyelesaian dan penjaminan surat berharga senilai US$ 203 juta.  Dalam perjanjian tersebut Telltop Holding menempatkan jaminan senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank.

Dari jumlah tersebut, pemegang saham berjanji akan membayar secara bertahap. Pada 2006 dan 2007 lancar. Tapi yang jatuh tempo 2008 mereka belum dibayar. Inilah awal mula kesulitan yang dialami Bank Century. Kalau seandainya dana itu dibayar, mestinya bank itu tidak akan mengalami kesulitan,

Berapa jumlah yang gagal bayar pada 2008?

Sekitar US$ 56 juta. Kemudian pinjaman bank-bank lain ke Bank Century tidak jalan. Sebenarnya problem muncul di bank ini mulai akhir Oktober  sampai 3 November 2008.

Pada waktu itu juga terjadi  penarikan dana dari nasabah-nasabah besar, sehingga Century mengalami kesulitan dan tidak bisa mengikuti kliring. Ini terjadi karena prefund [dana jaminan yang harus disetor Bank Century ke BI untuk ikut kliring]  pada waktu itu telat masuk.

Siapa sebenarnya  pemegang saham pengendali Bank Century?

Sekarang ini pemegang saham resminya ada 3, Rafat Ali Rizfi, pengusaha keturunan Pakistan, Harsham al Warraq dari Indonesia dan Robert Tantular  dari Indonesia . Itu yang resmi tercatat. Dia yang mengaku sendiri.

Berapa total utang yang kemungkinan masih bisa dibayar?

Ini hanya berupa surat berharga. Yang lain kan sudah dilunasi. Ini surat berharga yang sekarang ini disimpan tapi dikuasai oleh Rafat.   

Ini masalah kan sudah lama, mengapa Bank Indonesia lambat sekali menangani hal ini?
 
Pekerjaan kami,  pengawasan bank, sekarang ini jauh lebih baik ketimbang tahun 1998. Kami bisa mengetahui permasalahan bank melalui risk management-nya.

Kemudian kalau ditanyakan kenapa aksinya lambat. Sebenarnya aksi sudah lama dilakukan dengan cara meminta pemilik menjual Bank Century.

Pada bulan Juli atau Juni, sudah negosiasi dengan Hana Bank (Korea).  Negosiasinya sudah hampir final Agustus itu. Tinggal masalah lobi kepemilikan yang lama dan yang baru. Tapi kenapa nggak jadi, karena di sana (Korea) kondisinya lebih parah dari kita. Jadi nggak dilanjutkan.

Jadi sebenarnya kami sudah mencoba. Hanya saja likuiditasnya tidak bisa terpenuhi. Kan sebelumnya pinjaman antarbank Bank Century tidak masalah.  Tapi sejak pinjaman antarbank antara bank besar bank kecil berhenti,  Bank Century tidak bisa memperoleh likuiditas. Inilah yang mempercepat kejatuhannya.

Kasus surat berharga  Century kan sudah terjadi sejak bank itu masih bernama CIC. Komposisi aset juga memperlihatkan bank ini sangat rawan. Kenapa BI masih memberikan kompromi?

Bank ini sebagian besar asetnya surat berharga. Kami sudah minta dijual, tapi mereka minta bertahap. Terakhir itu Februari 2009. Dari seluruh aset itu, yang dijamin melalui perjanjian Asset Management Agreement,  akan dilunasi Februari 2009. Ternyata pada Oktober dan November ini gagal bayar.

Langkah hukum apa yang akan dilakukan BI?

Kami melakukan audit investigasi. Dari hasil investigasi itu kami punya forum kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian. Kalau ada tindak pidana perbankan, ditindaklanjuti.

Jadi begini, pemilik otomatis harus bertanggung jawab mengembalikan surat berharga yang selama ini disimpan di luar negeri. Owner lama juga kami minta pertanggungjawaban atas hal-hal yang menyebabkan bank ini mengalami kesulitan likuiditas.

Di samping itu kami sudah mencekal yang berasal dari Indonesia. Yang berasal dari luar negeri, kami minta bantuan otoritas perbankan negara mereka untuk membantu mengembalikan aset-aset yang selama ini mereka kuasai. Termasuk tadi, yang di luar negeri itu. Sebenarnya kami sudah menulis surat supaya aset-aset di luar negeri itu dipindah ke Indonesia.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024