Sengketa Gadai Saham Newmont

Pemerintah Ajukan Newmont ke Badan Arbitrase

VIVAnews - Pemerintah Indonesia bersikukuh akan mengajukan arbitrase ke pengadilan internasional terkait gadai saham yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara.

"Selama sahamnya masih tergadai, kami akan menyelesaikan masalah ini di persidangan," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi Bambang Setiawan di sela Panitia Kerja RUU Mineral Batu Bara DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Bambang mengatakan, Newmont Nusa Tenggara pernah menawarkan kepada pemerintah atas sahamnya yang sedang digadaikan kepada perbankan, untuk menggugurkan kewajibannya mendivestasi sahamnya sebesar 10 persen. Selain itu Newmont juga menawarkan kepada pemerintah atas dividen tersebut. "Tapi kami menolaknya," kata dia.

Menurut Bambang, sidang arbitrase pertama persengketaan ini akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Kasus ini bermula saat Newmont Nusa Tenggara menggadaikan seluruh sahamnya guna mendapat pinjaman perbankan senilai US$ 1 miliar pada 1996-1997 lalu.

Kreditur NNT tersebut antara lain Bank Exim Jepang, Bank Exim AS, sindikasi bank dan lembaga keuangan yang dikelola Chase Manhattan Asia Limited dan Bank KFW Jerman.

Adanya gadai saham tersebut merupakan salah satu penyebab proses divestasi 10 persen saham Newmont Nusa Tenggara menjadi tidak bisa dilaksanakan. Kalau proses divestasi dilaksanakan, maka sesuai aturan antara Newmont dan peminjam, saham itu harus digadaikan kembali.

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

PDIP minta KPU agar menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024