Gubernur-Kejati Sulsel Teken MoU Antikorupsi

VIVAnews - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Mahfud Mannan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait program pendidikan gratis di Sulsel.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Kedua lembaga tersebut menyepakati, agar dana-dana pendidikan di Sulawesi Selatan mendapat pengawasan \ketat dari pihak Kejaksaan.

"Ini komitmen Pemerintah Sulsel memperingati hari anti korupsi sedunia. Diharapkan, dana pendidikan gratis tidak di korupsi atau disalahgunakan oleh oknum di lapangan," Kata Gubernur Sahrul Yasin Limpo, usai penandatanganan MoU di kantor Kejati Sulsel, 9 Desember 2008.

Menurut Syahrul, pendidikan merupakan hak warga negara, dan diatur dalam UU. Sehingga dana tersebut harus mendapat pengawasan dan kontrol yang ketat dari segala penentu kebijakan.

Syahrul menyebut Kejaksaan Tinggi, sebagai lembaga yang bersentuhan dengan hukum dan bisa menjadi pengambil kebijakan, terhadap kasus-kasus anggaran yang disalahgunakan.

"Kejaksaan adalah ahlinya dalam hal pengawasan, makanya kita serahkan sepenuhnya pengawasan ini agar tepat sasaran," tambah mantan Bupati Gowa ini kepada wartawan.

Catatan Pemerintah Provinsi menyebutkan, lebih dari Rp 400 miliar anggaran pendidikan di Sulsel yang digelontorkan ke Kabupaten/Kota pada tahun 2009.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan APBD Provinsi Sulsel.  "Kami tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat, soal pungutan liar di sekolah-sekolah," kata Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mahfud Mannan berjanji akan menindaklanjuti MoU tersebut. "Kami minta kepada aparat Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, untuk mematuhi MoU ini," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, Mou yang memuat sekitar 7 pasal tersebut, merupakan payung hukum bagi Kejaksaan. Yakni menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya temuan kasus penyalahgunaan anggaran pendidikan di Sulsel. Dengan MoU itu, akan menindak setiap oknum, dengan Undang-Undang Korupsi.

Laporan: Zeena/Makassar 

Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024