Imbas Kasus Century

Dana Nasabah Dilarikan ke Perusahaan Fiktif

VIVAnews - Dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) diduga dilarikan ke otak pelaku penggelapan melalui perusahaan fiktif. Dana itu seolah-olah diinvestasikan ke produk investasi mirip reksa dana dan investor akan memperoleh bunga.

"Informasi itu kami peroleh dari hasil testimoni. Sistemnya tutup lubang begitu," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Sarjito, di Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Menurut dia, bila investor menjadi anggota reksa dana, semestinya mereka bisa melakukan penarikan dana (redemption). "Tapi, kalau itu bukan reksa dana dan bukan produk pasar modal, artinya good bye thank you saja," ujar dia.

Sementara itu, dana nasabah PT Signature Capital Indonesia diduga digelapkan, dijadikan jaminan utang atau kredit maupun untuk transaksi repurchase agreement (repo). "Pasti orang yang terlibat punya akses juga di Bank Century dan Antaboga (Antaboga Deltasekuritas Indonesia)," tuturnya.

Terkait dana investor, lanjut dia, Bapepam-LK dapat membekukan aset berupa efek dan dana lain yang diduga milik perusahaan efek. "Kami belum bisa bicarakan jumlahnya. Kalau nasabah minta ganti rugi, dana itu bisa dimintakan kepada pihak yang bertanggung jawab," kata dia.

Namun, bila dana nasabah sudah terpakai, proses hukum akan berlaku. "Nanti kita lihat prosesnya seperti apa," tuturnya.

Dalam pandangan dia, bila nasabah mengajukan gugatan ke pengadilan, itu hak mereka. Namun, untuk itu, nasabah harus menghitung ongkos berperkaranya. "Sekarang Bapepam tidak dalam posisi mewakili nasabah untuk menggugat. Karena belum ada kewenangan yang diatur secara perdata," ujarnya.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024