Ekspor Produk Lokal Wajib Buka L/C Domestik

VIVAnews - Pengusaha yang mengekspor produk berbasis sumber daya alam di Indonesia wajib membuka letter of credit (L/C) di dalam negeri.

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban untuk membuka L/C bagi eksportir yang menjual produk berbasis sumber daya alam itu nantinya dapat menjadikan kegiatan ekspor masuk transaksi perbankan Indonesia.
 
"Itu nanti diatur oleh menteri perdagangan," kata dia dalam rapat panitia khusus pembahasan Lembaga Pembiayaan Efek Indonesia (LPEI) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Senin 15 Desember 2008.
 
Untuk menjaga devisa, selain langkah tersebut, pemerintah juga mengawasi para direktur keuangan dan direktur treasury badan usaha milik negara (BUMN) dalam pembelian valas.

Sebelumnya, panitia khusus menyetujui Rancangan Undang Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk disahkan pada rapat paripurna Selasa 16 Desember 2008.
 
Menurut Sri Mulyani, adanya LPEI diharapkan dapat mendorong ekspor, yang saat ini terpengaruh situasi ekonomi global. Beberapa pokok bahasan yang disetujui di antaranya independensi LPEI. Lembaga ini tidak bisa diintervensi pemerintah kecuali hal tersebut dinyatakan dalam UU.
 
RUU juga menyatakan pemerintah dapat menutup modal LPEI, jika modal awal sebesar Rp 4 triliun berkurang. Dana itu akan ditutupi oleh cadangan umum atau modal lainnya. Namun, jika modal awal itu nilainya berkurang, akan ditutup melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas persetujuan DPR.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024