VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat aturan mengenai transaksi bersifat material dari aksi korporasi emiten bursa efek.
Pengetatan tersebut merupakan salah satu revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. "Revisi ini masih akan terus kami kaji," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.
Robinson mengungkapkan, salah satu butir revisi yang kini sedang dibahas adalah ketentuan baru bahwa transaksi emiten yang dikategorikan sebagai traksaksi material jika bernilai lebih dari 20 persen dari ekuitas. "Kira-kira seperti itulah (revisinya)," ujar dia.
Dalam peraturan Bapepam yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa transaksi emiten dikategorikan sebagai transaksi material jika nilainya lebih dari 20 persen ekuitas atau 10 persen pendapatan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Memiliki mobil baru menjadi impian sebagian orang. Namun bagi yang ingin meminang Toyota Fortuner, sebaiknya sesuaikan terlebih dahulu gaji per bulan, atau pendapatan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Pihak promotor resmi mengumumkan bahwa D.O EXO akan menggela fancon di Jakarta bertajuk BLOOM selama 2 hari karena antusias fans membludak dengan tiket mulai Rp1,4 jutaan
Dangdut Populer: Happy Asmara dan Gilga Sahid Trending, Tiket Sheila On 7 Diburu Netizen
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara dan Gilga Sahid akhirnya kembali memuncaki daftar trending YouTube pada 17 April 2024, usai membawakan lagu yang berjudul 'Lamunan'.......
Selengkapnya
Isu Terkini