Aturan Transaksi Material Bakal Diperketat

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperketat aturan mengenai transaksi bersifat material dari aksi korporasi emiten bursa efek.

Pengetatan tersebut merupakan salah satu revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. "Revisi ini masih akan terus kami kaji," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Robinson mengungkapkan, salah satu butir revisi yang kini sedang dibahas adalah ketentuan baru bahwa transaksi emiten yang dikategorikan sebagai traksaksi material jika bernilai lebih dari 20 persen dari ekuitas. "Kira-kira seperti itulah (revisinya)," ujar dia.

Dalam peraturan Bapepam yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa transaksi emiten dikategorikan sebagai transaksi material jika nilainya lebih dari 20 persen ekuitas atau 10 persen pendapatan.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya
Ilustrasi gender atau jenis kelamin.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

Beberapa negara telah memulai pembangunan toilet gender netral sebagai upaya untuk menyediakan fasilitas yang inklusif bagi kelompok LGBTQ+. Toilet gender netral infonya.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024