Sidang Praperadilan Romli

Hakim: Penyidik Jadi Saksi, Apa Kata Dunia?

VIVAnews - Majelis hakim praperadilan kasus Romli Atmasasmita keberatan dengan saksi yang diajukan Kejaksaan Agung
menarik dua saksi yang diajukan Kejaksaan Agung karena kedua saksi adalah penyidik yang justru kinerjanya dipersoalkan Romli.

Kedua saksi yang diajukan Kejaksaan Agung itu adalah Narendra dan Rendra Mantovani yang masuk dalam tim penyidik kasus dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum. "Kalau pihak menjadi saksi, apa kata dunia," kata hakim Suharto yang memimpin sidang praperadilan kasus Romli itu.

Ia menjelaskan penyidik yang menangani perkara Romli tidak bisa memberikan keterangan dalam sidang praperadilan itu. Sebab, kata dia, sidang justru memeriksa dan mempersoalkan tindakan penyidik terhadap tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum, Romli Atmasasmita.

Meski demkian, hakim Suharto akhirnya tetap menberikan kesempatan kepada saksi untuk memberikan keterangan. "Tapi ini hanya untuk dicatat. Hanya untuk sejarah saja," tukasnya.

Selain itu, sidang juga memperdengarkan keterangan saksi lainnya, Todung Mulya Lubis. Pengacara itu mengungkapkan informasi mengenai penetapan Romli tersangka ia dapatkan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi pada 10 Oktober 2008.

Saat itu, kata Todung, dia sedang dalam perjalanan menuju Palembang. Muladi tidak menjelaskan lebih panjang alasan penetapan tersangka itu. "Saya tahu dari sumber-sumber di Kejaksaan," ujar Todung mengutip perkataan Muladi.

Todung pun langsung mengontak Romli. Namun, Todung baru berhasil mengontak Romli keesokan harinya.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024