VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia Boediono enggan memberikan komentar terkait dengan pembatalan usulan pemerintah atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan untuk dijadikan Undang-undang.
"Saya tidak tahu, nanti tanya ke Menteri Keuangan saja," ujar Boediono seusai mengikuti lobi para pimpinan fraksi di sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2008.
RUU ini diusulkan oleh pemerintah terkait dengan upaya untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global.
Dari hasil lobi para pimpinan fraksi, DPR sepakat tiga keputusan fraksi DPR atas usulan pemerintah. Ketiga putusan tersebut adalah empat fraksi menyatakan menerima, dua belum bisa menyetujui, serta empat fraksi lain menolak.
Karena tiga pendapat yang berbeda tersebut, DPR meminta pemerintah agar menyiapkan RUU JPSK pengganti sebelum 19 Januari 2009. Selanjutnya, RUU ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.