Eksekusi Jurit dan Denis

Eksekusi Mati Diumumkan 22 Desember 2008

VIVAnews - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Jurit bin Abdullah (39) dan Namaona Denis segera dilakukan. Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengumumkan jadwal pelaksanaan eksekusi itu pada Senin 22 Desember 2008.

"Akan diumumkan senin, nanti saya suruh Kapuspen (kepala pusat penerangan)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela latihan gabungan TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat 19 Desember 2008.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga memastikan eksekusi terhadap Jurit dan Denis akan dilakukan akhir 2008.

Jurit adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Palembang. Jurit divonis mati karena membunuh Soleh bin Zaidan di Banyuasin, Sumatera Selatan pada Mei 1997. Selain itu, Jurit juga divonis hukuma seumur hidup karena membunuh Arpan bin Cik Din di Banyuasin.

Sedangkan Denis adalah terpidana mati narkotika. Warga negara Nigeria itu dipidana karena membawa satu kilogram heroin ke Indonesia. Dia saat ini ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Ritonga, Jurit akan dieksekusi di Palembang dan Denis dieksekusi di Banten.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024