Dugaan Korupsi Biaya Kawat

Kejaksaan Periksa Dua Mantan Dubes

VIVAnews - Kejaksaan Agung rencananya akan memeriksa dua mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk China, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia, terkait dugaan penyimpangan biaya kawat.

Mereka akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan penyimpangan biaya kawat di Kedutaan Besar RI di China. Rencananya, mereka diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 22 Desember 2008, pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Kasus dugaan penyimpangan biaya kawat ini diduga merugikan negara 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613.

Pemasukan ini, katanya, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.

Pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia  untuk China RRC di Beijing no 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Keputusan ini diterbitkan 24 September 1999.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur
Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024