VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo, meminta pemerintah segera memperbaiki butir-butir keberatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
Pekan lalu pemerintah mengajukan Perpu JPSK ini ke DPR. Pemerintah mendesak agar Perpu itu segera disahkan menjadi undang-undang. Dan undang-undang itu penting untuk mengatasi krisis ekonomi yang sedang terjadi.
Tapi DPR menolak mengundangkan Perpu itu. Alasannya peranan Menteri Keuangan terlampau besar dalam Perpu itu. Dengan alasan krisis ekonomi, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta hak imunitas alias kebal hukum dalam setiap tindakan di masa krisis.
Fungsi Menkeu yang superbesar dan hak imunitas itu yang menyebabkan sejumlah fraksi menolak mengundangkan Perpu itu. Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolaknya.
Fraksi PAN yang juga menolak mendesak pemerintah segera memperbaiki pasal yang ditolak itu. “Saya masih belum tahu butir-butir JPSK mana yang akan diperbaiki pemerintah. Tapi saya harap butir-butir keberatan dari DPR itu diperbaiki,” kata Drajad, anggota Komisi XI Bidang Keuangan, kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.
Drajad mengatakan butir-butir yang perlu diperbaiki antara lain tentang imunitas Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia, penumpukan kekuasaan pada Menkeu, hak budget parlemen dalam fasilitas pembiayaan darurat, larangan konflik kepentingan.
“Selain itu, perlu pembatasan kewenangan KSSK (Komite Stabilisasi Sistem Keuangan) yang seperti superbody baru,” kata dia.
Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi PAN.
Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Damai Sejahtera mendukung penuh pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.