DPR Tolak Perpu JPSK

“Apa Alasannya Menkeu Kebal Hukum”

VIVAnews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) parlemen, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan terdapat tiga kejanggalan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sehingga ditolak menjadi Undang-Undang (UU).

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

“Ada kejanggalan-kejanggalan sehingga kami menolak pengesahan Perpu JPSK. Kami tidak ingin BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) jilid dua terjadi,” kata Rai kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.

Pemerintah mengajukan Perpu JPSK  itu ke parlemen dan minta disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dianggap penting guna menangani krisis ekonomi seperti sekarang.

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Dewan Perwakilan Rakyat takut bila Perpu itu diundangkan kekuasaan Menteri Keuangan menjadi super besar. Bahkan melampaui otoritas kepala negara.  Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.

Itu sebabnya, sejumlah fraksi menolak mengundangkan Perpu itu. Bahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah  merevisi usulan pemerintah itu.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Tiga kejanggalan yang ditemukan Fraksi PDIP, yakni, pertama permintaan hak kebal hukum Menkeu dan Gubernur BI dalam pengambilan kebijakan. “Sekarang ini tidak ada kekebalan hukum. Artinya hal itu tidak pas. Karena di Indonesia ini ada hukum yang diatur dalam UUD 1945,” kata Rai.

Kedua mengenai jaminan yang diberikan perbankan harus jelas. “Kami tidak inginkan seperti kasus BLBI terjadi lagi,” kata dia.

Ketiga, mengenai komposisi struktur organisai Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) di Perpu itu. Fraksi PDIP minta pemerintah memperbaikinya kembali. Dalam struktur itu, kata Rai, kedudukan Presiden harus sebagai ketua KSSK. “Biar presiden memimpin, baru silahkan Menkeu dan Gubernur BI sebagai anggota. Lalu kejaksaan menjaga jangan sampai uang digunakan disalahgunakan,” kata dia.

Rai meminta pemerintah memperhatikan ketiga kejanggalan itu. Dia mengharapkan pemerintah segera membuat Rancangan Undang-Undang JPSK untuk dibahas kembali di parlemen.

Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Damai Sejahtera mendukung penuh pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya