Polres Badung Ringkus Rumah Bandar Togel

VIVAnews – Kepolisian Resort Badung berhasil menggerebek rumah bandar toto gelap (togel) TSSM via internet beromzet miliaran rupiah di Jalan Ahmad Yani Gang Toh Jaya, Denpasar.

Hasilnya polisi menangkap tiga tersangka yaitu Thomas Alexander Laan (40) sebagai pengecer, I Nyoman Kona Sunada alias Konak (47) sebagai pengepul, dan Ni Luh Made Ani Eliani alias Ibu Jero (31) sebagai bandar.

Sementara bandar utamanya Ida Bagus Kusmariawan sampai saat ini masih buron yang juga suami dari Ibu Jero. Polisi juga menyita laptop, modem, tiga set komputer, faksimil, 16 buku tabungan, 140 buku rekapan, ponsel, serta uang tunai sekitar Rp 2 juta.

Wakil Kepala Polres Badung, Komisaris I Komang Sandi Arsana bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah Banjar Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara kerap memperjualbelikan nomor judi togel.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Kami tangkap pertama tersangka Thomas di rumahnya," kata Komang Sandi yang juga menantu Gubernur Bali ini, Senin, 22 Desember 2008.

Wilayah peredarannya tak hanya Bali melainkan sampai ke Lombok. Setelah menangkap Thomas, giliran Konak yang seorang pedagang ditangkap di rumahnya Jalan Gajah Mada Gang Beji No 7 Denpasar.

Omzetnya per hari mencapai Rp 75 juta sehingga untuk satu bulannya mencapai Rp 2,25 miliar. Perwira menengah melati satu ini mengaku masih terus mengembangkan kasus ini dan terus mengejar target operasi yang Gus Dek.

Laporan: Wima Saraswati/Bali

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024