BBM Bersubsidi

2009, Pertamina Kembali Jadi Distributor

VIVAnews - PT Pertamina (persero) kembali dipercaya pemerintah untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk 2009 setelah menyingkirkan lima Badan Usaha (BU).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangannya adalah dari hasil evaluasiĀ  perseroan minyak dan gas tersebut yang paling siap.

"Kami sudah sepakat pelaksana PSO, tapi surat keputusannya termasuk terms and conditions-nya lagi dibahas," kata dia melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 22 Desember 2008.

Menurut Tubagus, surat keputusannya (SK) sedang dalam pembahasan dan jika tidak ada halangan hari ini sudah dapat dikeluarkan.

Seperti diketahui, untuk mendistribusikan BBM PSO atau yang lebih dikenal bersubsidi 2009, BPH Migas mengundang BU yang bergerak di sektor migas baik perusahaan nasional maupun multinasional untuk beauty contest.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Untuk pendistribusian BBM tersebut sebanyak 27 BU menyatakan minatnya. Kemudian, dari jumlah 27 yang memasukan dokumen penawaran berdasarkan hasil seleksi tersaring delapan perusahaan kemudian dari delapan BU pada proses tahap akhir hanya enam BU yang kembali mengajukan dokumen penawaran.

Di antaranya adalah Petronas, Shell, PT Aneka Kimia Raya Coorporindo Tbk (AKRA), Bumi Asri Prima Pratama, Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dan Pertamina.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Dua perusahaan lain, yaitu Petrobas dan Patraniaga hingga hari terakhir pengajuan dokumen penawaran untuk tahap akhir mundur dari beauty contest.

VIVA Militer: Kasum TNI pimpin upacara laporan kenaikan pangkat 19 Pati TNI

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024