Empat Tahun Penjara bagi Wakil Walikota Medan

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008.

Selain pidana penjara, Ramli Lubis juga diganjar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Ramli juga harus membayar kerugian negara Rp 1 miliar untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp 5,19 miliar untuk penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. "Uang itu telah dinikmati terdakwa," ujar hakim Sutiyono.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Ramli selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider delapan bulan penjara.
 
Hal yang memberatkan menurut Hakim, saat negara tengah memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 89 juta dan empat buah sertifikat tanah dan bangunan.
 
Berdasarkan fakta pengadilan, kata Hakim, Ramli bersama Wali Kota Medan Abdillah melakukan pembelian mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara yang dipimpin oleh Hengky Samuel Daud. "Terdakwa juga meminta kepada kepala dinas pemadam kebakaran untuk membuat surat bahwa pihaknya membutuhkan mobil itu," kata dia. Penentuan harga, tambah Hakim, hanya berdasar pada harga yang tercantum dalam surat penawaran PT Satal Nusantara.

Abdillah sendiri juga sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Abdillah juga harus membayar kerugian negara Rp 17,8 miliar.

Ramli dan Abdillah terbukti telah menunjuk PT Sucofindo Appraisal Utama tanpa melalui tender. Perusahaan itu dipergunakan untuk menilai harga mobil pemadam dengan harga penawaran dari Hengky.

Kemudian terdakwa mengalokasikan dana Rp 12 miliar untuk pembelian itu. "Dana Rp 9 miliar dibayar melalui APBD tahun 2005 dan sisanya lewat APBD 2006," kata Hakim.

Dalam pembelian mobil pemadam kebakaran ini, Ramli terbukti memperkaya diri sendiri Rp 1,2 miliar. Ramli juga telah memperkaya rekanannya, PT Satal Nusantara Rp 2,28 miliar.

Selain kasus pengadaan pemadam kebakaran, majelis hakim juga menilai Ramli terbukti menyelewengkan dana APBD 2002-2006 bersama dengan Abdillah. Terdakwa, kata Hakim Anwar, pada saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah kemudian menjabat sebagai wakil Walikota Medan sepakat menggunakan dana rutin pos sekda untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah. "Atas Perbuatan ini telah merugikan negara sebesar Rp 50,58 miliar," jelas dia.

Guna menutupi penggunaan uang itu, menurut Hakim Moerfri, Ramli bersama Abdillah membuat proposal dan kuitansi fiktif. "Proposal dan kuitansi fiktif itu digunakan sebagai dasar dana bantuan pada mata anggaran daerah," kata dia. "Banyak kuitansi yang ditandatangani adalah kuitansi kosong." Ia menilai Ramli telah memperkaya diri sebesar Rp 22,16 miliar.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024