Putusan MK Soal Caleg Suara Terbanyak

Yudhoyono Nilai Tidak Perlu Perpu

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan tidak diperlukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, atas putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak. Maka itu, Presiden menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa sesungguhnya tanpa ada perpu, revisi Undang-Undang itu bisa berlaku secara efektif. Kita serahkan kepada KPU untuk melaksanakan itu, yg sudah nyata-nyata berlaku efektif dan tidak membutuhkan regulasi lagi," ujar Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Desember 2008.

Pernyataan Presiden itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi, yang embatalkan aturan soal aturan syarat bilangan pembagi pemilih 30 persen bagi calon legislatif. Hal itu tercantum dalam Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yudhoyono kembali menekankan, bahwa tidak perlu dikeluarkan lagi aturan baru untuk memperkuat putusan lembaga pimpinan Mahfud MD tersebut. "Tidak perlu, manakala butuh penguatan baru, tadi Ketua MK juga menjelaskan logika dan alasan pengambilan keputusan itu," ujar Yudhoyono.

Perpu itu, lanjut Yudhoyono, akan dikeluarkan bila tercipta kondisi yang genting dan memaksa. Selain itu, Perpu akan dikeluarkan kalau terjadi kondisi yang mengganggu pelaksanaan pemilu. "Saya akan bersedia untuk kepentingan rakyat, demokratisasi bisa keluarkan perpu dengan urgensi yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Yudhoyono.

Waspada! Pneumothorax Seperti Dialami Winter aespa, Kenali Gejala dan Bahayanya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

PDIP Blacklist Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya telah membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024