VIVAnews - Selasa, 30 Desember 2008, Polres Kabupaten Bekasi menggerebek tiga gudang pengoplos pupuk bersubsidi di Kampung Bojongsari, Desa Sumber Sari RT 01/RW 01, Pebayuran, Kerawang Barat, Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini.
Sedikitnya 150 ton pupuk bersubsidi yang sedang diselewengkan menjadi pupuk komersil. Polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial UA, AS dan IAT.
Kapolres Kabupaten Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Wibowo yang berada di tempat penggerebekan mengatakan, para tersangka sengaja mengganti karung pupuk Kujang bersubsidi dengan karung pupuk Pusri tanpa subsidi.
Pupuk tersebut bisa dijual lebih mahal sekitar Rp 50 ribu tiap karungnya. "Gudang lain yang menyimpan lebih dari 350 ton akan kami gerebek lagi," ujar Heri Wibowo, kepada VIVAnews. Sehingga total yang akan disita sebanyak 500 ton.
Para tersangka sudah lebih dari satu tahun menjalani bisnis haram. dan diancam dengan pasal berlapis, tentang pemalsuan merk, penipuan dan undang-undang darurat pengenai penimbunan barang tersubsidi.
Polisi akan menyelidiki asal karung-karung pupuk. Ini untuk mengetahui apakah kasus melibatkan pihak perusahaan atau perorangan.