Kampanye Pemilu 2009

Kalla Minta NPWP Bagi Penyumbang Rp 100 Juta

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya bagi penyumbang dana kampanye Rp 100 juta ke atas. Permintaan itu diajukan Kalla kepada Komisi Pemilihan Umum.

KPU sebelumnya telah membuat rancangan peraturan, bahwa setiap penyumbang Rp 20 juta ke atas harus menyertakan NPWP. Rancangan itu sendiri atas masukan dari Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, melalui suratnya kepada KPU.

Namun "Wakil Presiden meminta NPWP itu dipertimbangkan kembali," kata anggota KPU Abdul Aziz ditemui di parkiran gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008. Aziz tak menjelaskan lebih jauh alasan Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu meminta kelonggaran.

Permintaan itu disampaikan Kalla dalam pertemuan segitiga KPU, Badan Pengawas Pemilu dan pemerintah pada Sabtu, 27 Desember lalu. Namun permintaan itu tak bisa serta-merta dituruti karena tentu harus melalui rapat pleno KPU dulu.

Pencantuman NPWP bagi penyumbang di atas Rp 20 juta ini sendiri dinilai sejumlah kalangan kurang progresif. Indonesian Corruption Watch meminta batas minimumnya diturunkan lagi jadi Rp 5 juta.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024