Lapas Kelebihan 41.476 Napi

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan, jumlah narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia sudah melebihi kapasitas. Kelebihan kapasitas ini mencapai 41.476 narapidana.

"Seperti sebelumnya tahun 2008 ini masih menjadi isu terbesar kami," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, ada saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.
 
Menurut Untung, kelebihan kapasitas ini telah menimbulkan beberapa masalah tersendiri. Seperti meluasnya rentang kendali, menurunnya pengawasan, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan. "Seperti terganggunya keamanan ketertiban, menurunnya pelayanan, penularan penyakit, tingginya kematian, dan peredaran narkotik," jelas dia.
 
Gangguan kemanan dan ketertiban seperti perkelahian (2 kasus, 4 orang terlibat), penganiyaan dengan kekerasan (4 kasus dengan 36 orang terlibat), temuan hasil penggeledahan (64 kasus dengan 96 orang terlibat), kerusuhan (5 kasus dengan 120 orang terlibat), penghuni keluar tanpa alasan yang sah (2 kasus dengan keterlibatan sebanyak 58 orang).
 
Untuk jenis pelanggaran keluar penjara tanpa alasan, Untung mengatakan kasus terbanyak di Papua. "Ini kasus tersendiri," kata dia. Ia menjelaskan kasus di Papua itu walaupun napi itu keluar tanpa alasan sah. "Tapi dia akan kembali lagi." Dalam waktu satu hingga dua hari dia akan kembali lagi ke lapasnya.
 
Berdasarkan data yang diperoleh kelebihan kapasitas mencapai 41.476 narapidana dari jumlah total sebesar 130.075 orang. Direktorat, kata Untung, telah berusaha melakukan penambahan sarana dan prasarana. "Seperti perluasan dan penambahan area," kata dia. "Tapi hanya mencapai 26,59 persen saja dari target." Penyebabnya, kata dia, karena adanya kebijakan penghematan anggaran dan keterlambatan merevisi DIPA APBNP.
 
Semula direktorat mentargetkan penambahan kapasitas hingga 10 ribu orang. Caranya dengan membangun baru sebanyak 32 unit dan 2 unit membangun kembali.
 
Berikut pembangunan atau perluasan hunian lapas/rutan yang menjadi prioritas utama. Lapas Cibinong, Lapas kelas I Medan, Lapas Narkotika Yogyakarta, Rutan Yogyakarta, Rutan Tanggerang, Rutan Salemba, dan Lapas Cipinang.
 
Lapas Cibinong, Bogor, dibangun untuk kapasitas hingga 500 hunian dan sudah mulai beroperasi. "Belum semua terbangun," kata Untung. "Tapi kami paksakan untuk beroperasi." Lapas cibinong baru memiliki satu blok, satu dapur dan satu kantor. Sementara untuk Lapas Medan untuk hunian 1000 orang dan lapas narkotika Yogyakarta untuk kapasitas 500 hunian. "Ini baru dioperasionalkan sebanyak dua blok," kata dia.

Viral Inses Adik-Kakak, Bagaimana Hukum Nikah dengan Saudara Kandung? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Perjalanan Karier Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambahkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah. Suami Sandra Dewi Harvey Moeis tersangka

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024