Pelanggan Berhak Tolak SMS Kampanye

SMS Kampanye harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan untuk menolak konten pesan kampanye. Sebab pelanggan memiliki hak untuk tak menerima SMS yang tidak dikehendakinya.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar, pada konferensi pers Refleksi Depkominfo tahun 2008, di kantor Kominfo Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.

Basuki mengingatkan bahwa perusahaan penyedia konten (content provider/ CP) SMS kampanye harus menyediakan fungsi stop atau un-reg agar pelanggan bisa memberhentikan layanan SMS kampanye.

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

Hal itu sejalan dengan panduan Postel sebelumnya, yang melarang kampanye SMS mengganggu kualitas layanan operator terhadap konsumennya.

"Bila ternyata nanti fungsi untuk menghentikan SMS atau un-reg tidak digubris, langsung saja diadukan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)," ujar Basuki.

Menurut Basuki, mekanisme dan prosedur SMS kampanye akan segera rampung, dan sosialisasinya akan dilakukan pada awal tahun depan.

Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya

"KPU siap memfasilitasi pertemuan antara Postel dan para wakil parpol untuk agenda tersebut," ujar Basuki. Namun, jadwalnya masih belum ditentukan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kampanye pemilu 2009 yang menggunakan teknologi Internet.
 
"Cyber-campaign atau kampanye online dapat memicu penetrasi akses internet dan mobile-internet, bagaimana dan apapun bentuknya," ujar Nuh. 

Lebih lanjut, Nuh mengatakan blog bisa menjadi alternatif untuk melancarkan kampanye secara online. Namun, Nuh mengingatkan agar kampanye online tak bermuatan negatif dan bersifat merusak.

"Black campaign (kampanye hitam) sama saja dengan memicu permusuhan. Apalagi jika mengandung unsur SARA, akan ada sanksinya," ucapnya tegas.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 25 April 2024
Dinsos Makassar razia dengan mengamankan manusia silver yang mengemis di Jalan Kota Makassar.

Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan

Dinsos Kota Makassar Sulawesi Selatan membeberkan temuannya terkait pengemis di Kota Daeng, salah satunya soal penghasilan manusia silver yang mencapai Rp8 juta per bulan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024