Imbas Punya NPWP

"Sekarang, Saya Bebas ke Luar Negeri"

VIVAnews - Sejumlah penumpang tujuan luar negeri mengaku senang dengan kebijakan bebas membayar fiskal yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Aturan itu diberlakukan bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pernyataan itu disampaikan oleh sejumlah penumpang yang ditemui VIVAnews di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Kamis sore, 1 Januari 2009.

Yacobus The, 42 tahun, misalnya. Dia sesungguhnya sudah memiliki NPWP sejak 1997. Namun, selama 10 tahun lebih, dia tidak pernah merasakan manfaat dari kepemilikan atas NPWP itu. Menurut Yacobus, baru kali ini dia benar-benar merasakan manfaat NPWP.

"Kalau dulu tidak terasa, sekarang dengan NPWP, saya bebas keluar negeri," ujar Yakobus yang kerap mengunjungi anaknya sekolah di luar negeri. Kini, dia tak lagi perlu membayar fiskal Rp 1 juta seperti sebelumnya. Atau jika mengacu pada aturan sekarang, tarifnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sri Winarsih, penumpang lainnya juga mulai merasakan manfaat memiliki NPWP. Meski tidak sering mengunjungi anaknya yang bersekolah, ia mengaku memiliki NPWP sangat berarti.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

"Saya jadi bebas membayar fiskal," katanya. Apalagi, kata dia, dalam setahun, ia biasa bepergian hingga dua kali ke Australia dan Singapura.

Presiden Iran Ebrahim Raisi dan komandan militernya

Iran Punya Aturan Serangan Baru Untuk Negaranya

Presiden Iran memperingatkan bahwa 'langkah sekecil apa pun' yang dilancarkan ke negaranya, maka akan langsung menimbulkan respons yang "keras" dari militernya. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024