Muchdi Bebas

Preseden Buruk Bagi Penegakan HAM

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan putusan bebas terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mucdhi Purwopranjono akan membawa preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.

Menurut rencana, Komnas HAM akan melakukan jumpa pers untuk menyampaikan hal tersebut di kantornya, Jumat 2 Januari 2009 untuk menyampaikan sikap. "Kalau Muchdi bebas, artinya tidak ada pembunuh Munir kan? Paling hanya pelaku lapangan, yakni Pollycarpus. Lalu siapa otaknya?," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh saat dihubungi melalui saluran telepon.

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengkritisi independensi pengadilan dan hakim saat memutus kasus-kasus pelanggaran HAM, terutama pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Artinya, pejuang-pejuang HAM akan terancam," tambahnya.

Ia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Munir, 7 September 2004.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024