MA Wajibkan Pejabatnya Laporkan Kekayaan

VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan  surat keputusan (SK) internal yang berisi kewajiban menyerahkan mewajibkan hakim melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, SK tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan MA.

Surat tersebut terbit pada tanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan dalam SK tersebut, pejabat peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut adalah hakim agung, pejabat eselon I dan II, hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, panitera/sekretaris pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Selain itu, sambungnya, kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan pada pengadilan tingkat pertama dan banding juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Meski bersifat wajib, namun SK tersebut tidak mengatur sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggarnya.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024