VIVAnews- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat keputusan (SK) internal yang berisi kewajiban menyerahkan mewajibkan hakim melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris MA, Rum Nessa, SK tersebut diterbitkan untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan MA.
Surat tersebut terbit pada tanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menjelaskan dalam SK tersebut, pejabat peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut adalah hakim agung, pejabat eselon I dan II, hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, panitera/sekretaris pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Selain itu, sambungnya, kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan pada pengadilan tingkat pertama dan banding juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.
Meski bersifat wajib, namun SK tersebut tidak mengatur sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggarnya.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
2 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Dusun Bambu adalah salah satu destinasi wisata di Bandung, Jawa Barat, yang menyajikan pengalaman menikmati alam dengan berbagai wahana, penginapan, dan restoran.
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting mulai dikaitkan dengan Sandra Dewi karena kemunculan satu gambar yang menimbulkan kesan kemiripan, terutama dalam hal gaya rambut.
Selengkapnya
Isu Terkini