Bupati Dharmasraya Lapor Terima Strada

VIVAnews - Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, melaporkan telah menerima gratifikasi berupa lima unit mobil Mitsubishi Strada Double Cabin senilai Rp 1,1 miliar. Seluruh mobil kini ditetapkan dikelola pemerintah daerah setempat.

"Ditetapkan sebagai milik negara dan dikelola pemda setempat," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2009.

Lambok menjelaskan, mobil itu diterima Marlon pada 2008. Mobil itu diberikan pemilik perkebunan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Selama 2008, komisi antikorupsi menerima 259 laporan gratifikasi dengan jumlah Rp 4.941.584.407. Komisi menetapkan Rp 3.631.637.407 sebagai milik negara dan Rp 1.309.947.000 milik pelapor. Jenis gratifikasi yang diterima berupa uang, barang, kendaraan, cendera mata, dan fasilitas perjalanan.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024