Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset "bisnis" haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penyelenggaraan ibadah haji dianggap sebagai tugas nasional dan merupakan hak monopoli departemen agama. Alasan pemerintah, karena menyangkut ratusan ribu jamaah, melibatkan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri. Selain itu, ibadah haji dilaksanakan di negara lain dengan waktu terbatas dan menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri.
Masalahnya, model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi. Misalnya, dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp. 700 milyar.
Selain itu, suburnya praktek korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji antara lain ditunjukan oleh vonis penjara untuk mantan Menteri Agama, Said Agil Hussain Al-Munawar dan mantan Direktur jenderal bimbingan Islam dan penyelenggaran haji, Taufiq Kamil. Keduanya terbukti melakukan praktek korupsi.
Walau begitu, departemen agama masih belum serius memperbaiki tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Potensi untuk melakukan praktek korupsi masih tetap terbuka. Pelayanan yang disediakan jamaah pun masih buruk. Ssetiap tahun masalah selalu muncul. Mulai dari kelaparan jamaah karena keterlambatan katering, transportasi yang tidak bagus, hingga pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.
Aliran Dana Haji
Ada dua sumber utama uang yang mengalir kepada Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni
a. Dana BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji. Besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, BPIH digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pasal 23 Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan haji, BPIH disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dan dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat, yaitu digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Akan tetapi, dalam kurun waktu tahun 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima beberapa aliran uang yang berasal dari BPIH, antara lain tunjangan fungsional selama Januari hingga April yang rata-rata setiap bulan mancapai Rp. 10 juta dan perjalanan dinas sebesar USD 11.300.
Aliran Dana BPIH ke Menteri Agama
1. 30 November 2004 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
2. 31 Desember 2004 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
3. 2 Februari 2005 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
4. 16 Februari 2005 Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi US$ 5.000
5. 21 Maret 2005 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
6. 4 April 2005 Taktis Menag ke Arab Saudi US$ 5.000
7. 21 April 2005 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
8. 21 April 2005 Tunjangan fungsional Rp 10.000.000
9. 15 September 2005 Biaya persediaan perjalanan dinas Menag dari Riyadh ke Jeddah US$ 1.300
Total Rp 173.000.000 (1 US$= Rp 10.000)
b. Dana Abadi Umat
Menurut Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Tujuan utama pengelolaan DAU adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam Keputusan Presiden 22/2001 tentang badan pengelola DAU, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU antara lain, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji.
Namun, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerbit Keputusan Menteri Agama 88/2003 tentang penetapan besarnya biaya DAU bagi ketua badan, dewan pengawas, dewan pelaksana, taktis perjalanan dinas, dan lain-lain tahun 2005. Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU terutama menteri agama, baik berupa tunjangan, biaya taktis perjalanan dinas, tunjangan hari raya, serta kegiatan operasional.
Dalam aturan disebutkan bahwa menteri agama sebagai ketua BP DAU mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp. 5 juta setiap bulan, lebih rendah Rp. 10 juta dibandingkan menteri agama sebelumnya, Said Agil Al-Munawar. Juga memperoleh alokasi untuk taktis perjalanan dinas ke luar negeri USD 50.000/tahun, tunjangan hari raya Rp. 10 juta/tahun, serta kegiatan operasional sebanyak Rp. 1 milyar/tahun.
Pada rentang waktu 2004 dan 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima uang yang berasal dari DAU. Bentuknya antara lain, tunjangan fungsional November dan Desember 2004 masing-masing sebesar Rp. 15 juta, tunjangan fungsional Januari hingga April 2005 masing-masing sebesar Rp. 5 juta, perjalanan dinas ke Mesir sebesar USD 7.500, serta biaya taktis ke Vatikan USD 5.000
Aliran DAU kepada Menteri Agama
1. 30 November 2004 Tunjangan fungsional Rp 15.000.000
2. 04 November 2004 Taktis perjalanan dinas ke Abu Dhabi US$ 7.500
3. 09 November 2004 Open House Menag Rp 60.653.772
4. 11 November 2004 Taktis perjalanan dinas Menag ke Mesir US$ 7.500
5. 11 November 2004 THR 2004 Rp 25.000.000
6. 29 November 2004 Taktis perjalanan dinas Menag ke Saudi Arabia US$ 7.500
7. 31 Desember 2004 Tunjangan fungsional Rp 15.000.000
8. 01 Januari 2005 Tunjangan fungsional Rp 5.000.000
9. 01 Februari 2005 Tunjangan fungsional Rp 5.000.000
10.28 Februari 2005 Taktis perjalanan dinas Menag ke Arab Rp 48.700.000
11.01 Maret 2005 Tunjangan fungsional Rp 5.000.000
12.01 April 2005 Tunjangan fungsional Rp 5.000.000
13.05 April 2005 Bantuan Menag untuk pengobatan ZA Maulani Rp 25.000.000
14.05 April 2005 Biaya taktis menag ke vatikan US$ 5.000
15.06 Mei 2005 Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi US$ 5.000
TOTAL Rp. 534.353.772
Berdasarkan uraian diatas kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk:
1. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penggunaan BPIH dan DAU kepada Menteri Agama, Maftuch Basyuni
2. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:
1. menertibkan atau menghapus DAU; dan
2. memasukkan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Khofifah menekankan agar pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Dr Bakhrul Khair Amal terus menjaga persaudaraan ini untuk kepentingan masyarakat.
MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari. Keduanya ditangkap
Piala Asia U-23: Begini Perasaan Shin Tae-yong Usai Antarkan Timnas Indonesia Kalahkan Korsel
Medan
28 menit lalu
Shin Tae-yong menyingkirkan Korea Selatan, negaranya sendiri. Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia, Shin Tae Yong Diam-diam Belajar Islam
Siap
30 menit lalu
Keberhasilan Shin Tae Yong, membawa Tinmas Indonesia masuk semifinal Piala Asia telah menorehkan sejarah yang cukup menggetarkan bangsa ini usai mengalahkan Korea.
Selengkapnya
Isu Terkini