KPK Harus Usut Korupsi Haji

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset "bisnis" haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penyelenggaraan ibadah haji dianggap sebagai tugas nasional dan merupakan hak monopoli departemen agama. Alasan pemerintah, karena menyangkut ratusan ribu jamaah, melibatkan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri. Selain itu, ibadah haji dilaksanakan di negara lain dengan waktu terbatas dan menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri.

Masalahnya, model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi. Misalnya, dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp. 700 milyar.

Selain itu, suburnya praktek korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji antara lain ditunjukan oleh vonis penjara untuk mantan Menteri Agama, Said Agil Hussain Al-Munawar dan mantan Direktur jenderal bimbingan Islam dan penyelenggaran haji, Taufiq Kamil. Keduanya terbukti melakukan praktek korupsi.

Walau begitu, departemen agama masih belum serius memperbaiki tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Potensi untuk melakukan praktek korupsi masih tetap terbuka. Pelayanan yang disediakan jamaah pun masih buruk. Ssetiap tahun masalah selalu muncul. Mulai dari kelaparan jamaah karena keterlambatan katering, transportasi yang tidak bagus, hingga pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.

Aliran Dana Haji

Ada dua sumber utama uang yang mengalir kepada Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni

a. Dana BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji. Besarannya ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, BPIH digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pasal 23 Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan haji, BPIH disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional dan  dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat, yaitu digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Akan tetapi, dalam kurun waktu tahun 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima beberapa aliran uang yang berasal dari BPIH, antara lain tunjangan fungsional selama Januari hingga April yang rata-rata setiap bulan mancapai Rp. 10 juta dan perjalanan dinas sebesar USD 11.300.


Aliran Dana BPIH ke Menteri Agama
1. 30 November 2004  Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
2. 31 Desember 2004  Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
3. 2 Februari 2005   Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
4. 16 Februari 2005  Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi  US$ 5.000
5. 21 Maret 2005     Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
6. 4 April 2005      Taktis Menag ke Arab Saudi   US$ 5.000
7. 21 April 2005     Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
8. 21 April 2005     Tunjangan fungsional  Rp 10.000.000
9. 15 September 2005 Biaya persediaan perjalanan dinas Menag dari Riyadh ke Jeddah US$ 1.300

Total Rp 173.000.000 (1 US$= Rp 10.000)

 

b. Dana Abadi Umat

Menurut Undang-Undang 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Tujuan utama pengelolaan DAU adalah untuk kemaslahatan umat. Dalam Keputusan Presiden 22/2001 tentang badan pengelola DAU, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU antara lain, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji.

Namun, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerbit Keputusan Menteri Agama 88/2003 tentang penetapan besarnya biaya DAU bagi ketua badan, dewan pengawas, dewan pelaksana, taktis perjalanan dinas, dan lain-lain tahun 2005. Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU terutama menteri agama, baik berupa tunjangan, biaya taktis perjalanan dinas, tunjangan hari raya, serta kegiatan operasional.

Dalam aturan disebutkan bahwa menteri agama sebagai ketua BP DAU mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp. 5 juta setiap bulan, lebih rendah Rp. 10 juta dibandingkan menteri agama sebelumnya, Said Agil Al-Munawar. Juga memperoleh alokasi untuk taktis perjalanan dinas ke luar negeri USD 50.000/tahun, tunjangan hari raya Rp. 10 juta/tahun, serta kegiatan operasional sebanyak Rp. 1 milyar/tahun.

Pada rentang waktu 2004 dan 2005, Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni menerima uang yang berasal dari DAU. Bentuknya antara lain, tunjangan fungsional November dan Desember 2004 masing-masing sebesar Rp. 15 juta, tunjangan fungsional Januari hingga April 2005 masing-masing sebesar Rp. 5 juta, perjalanan dinas ke Mesir sebesar USD 7.500, serta biaya taktis ke Vatikan USD 5.000


Aliran DAU kepada Menteri Agama

1. 30 November 2004     Tunjangan fungsional   Rp 15.000.000
2. 04 November 2004     Taktis perjalanan dinas ke Abu Dhabi   US$ 7.500
3. 09 November 2004     Open House Menag    Rp 60.653.772
4. 11 November 2004     Taktis perjalanan dinas Menag ke Mesir US$ 7.500
5. 11 November 2004     THR 2004   Rp 25.000.000
6. 29 November 2004     Taktis perjalanan dinas Menag ke Saudi Arabia   US$ 7.500
7. 31 Desember 2004     Tunjangan fungsional   Rp 15.000.000
8. 01 Januari  2005         Tunjangan fungsional   Rp  5.000.000
9. 01 Februari 2005        Tunjangan fungsional   Rp  5.000.000
10.28 Februari 2005       Taktis perjalanan dinas Menag ke Arab   Rp 48.700.000
11.01  Maret   2005     Tunjangan fungsional   Rp  5.000.000
12.01  April   2005       Tunjangan fungsional   Rp  5.000.000
13.05  April   2005        Bantuan Menag untuk pengobatan ZA Maulani Rp 25.000.000
14.05  April   2005        Biaya taktis menag ke vatikan  US$  5.000
15.06   Mei    2005       Taktis perjalanan dinas ke Arab Saudi   US$  5.000

TOTAL  Rp. 534.353.772

Berdasarkan uraian diatas kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk:

1. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penggunaan BPIH dan DAU kepada Menteri Agama, Maftuch  Basyuni
2. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:
      1. menertibkan atau menghapus DAU; dan
      2. memasukkan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan
Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick meluapkan kegembiraan usai mengalahkan Korea Selatan 11-10 lewat adu penalti dalam perempatfinal Piala Asia U23 Jumat 26/4.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024