VIVAnews - Departemen Keuangan mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai penunggakan pajak enam perusahaan batu bara senilai Rp 6 triliun.
"Kami terima dulu suratnya, baru menentukan sikap. Sebab, prinsipnya jelas, kalau kurang akan ditagih," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto saat ditemui di Gedung Depkeu Rabu malam, 7 Januari 2009.
Setelah menerima laporan BPKP,kata Hadiyanto, mekanisme selanjutnya adalah mengeluarkan surat penagihan kembali sesuai aturan dari Panitia Piutang Urusan Negara (PUPN). "Akan dilakukan secepatnya," jelasnya.
Dia menambahkan, adanya pengusaha batu bara yang sudah dilepas cekalnya karena berkomitmen membayar tunggakan, tetap harus berpegang pada komitmen tersebut.
Mengenai belum sampainya surat BPKP ke mejanya, Hadiyanto menyatakan hal tersebut hanyalah persoalan administrasi. "Ini hanya persoalan waktu saja. Beri jangka waktu, karena sudah jelas
kewajiban mereka (pengusaha batu bara)," tegasnya.