Bagir Usul Pensiun Sejak April 2008

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah mengajukan pensiun saat berusia 67 tahun sejak 10 April 2008. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh VIVAnews, Mahkamah Agung telah mengirimkan surat bernomor 337/Bua.2/Peng.01.2/IV/08 perihal Usul Pensiun sebagai Pejabat Negara atas nama Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ada pula surat bertanggal 14 April 2008 dengan Nomor 329/Bua.2/Peng.01.2/IV/2008 perihal tentang Usul Pemberhentian sebagai Hakim Agung atas nama Bagir Manan.

Selain itu Mahkamah Agung juga mengirimkan surat bernomor 368/Bua.2/Peng.102/V/2008 tentang Usul Pensiun. Surat ini disertai pula dengan lampiran mengenai pemberitahuan bahwa ada delapan hakim agung lainnya, yang juga memasuki masa pensiun. Surat tersebut diterima pihak Sekretariat Negara pada 26 Mei 2008 dan ditandatangani Lucky A.

Bagir Manan memasuki masa pensiun pada 6 Oktober 2008. Namun, hingga kini Bagir belum menerima surat keputusan dari pemerintah mengenai pensiunnya.

Pada 12 Oktober 2008 Wakil Ketua bidang Yudisial Mahkamah Agung Marianna Sutadi juga akan pensiun di usia 67 tahun. Sehari kemudian, Ketua Muda bidang Pidana Mahkamah Agung Parman Soeparman juga akan memasuki masa purnabhakti.

Persoalan usia pensiun ini sempat menimbulkan masalah saat usulan pemerintah agar hakim agung pensiun saat berusia 70 tahun disetujui Dewan Legislatif. Namun, usulan yang masuk dalam rancangan revisi Undang-undang Mahkamah Agung ini masih belum disahkan dewan.

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya
Siswa sekolah asrama khusus asal Tibet menjalani pendidikan jasmani.

China Cegah Pengungkapan Pelanggaran HAM di Tibet dan Xinjiang oleh Media Asing?

Untuk memproyeksikan citra palsu China sebagai negara progresif, bahasa mandarin PKT harus mencegah semua kekejaman ini terungkap di surat kabar negara lain.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024