Kasus Munir

Pengacara Muchdi Laporkan Usman ke Polisi

VIVAnews - Bebas dari dakwaan membuat Muchdi Purwopranjono menyerang balik. Menurut rencana, hari ini salah satu tim pengacara Muchdi akan melaporkan salah satu anggota Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan tiba di Polda jam 10," ujar salah satu kuasa hukum Muchdi, Rusdianto, Jumat 9 Januari 2009.

Ia menjelaskan kliennya keberatan dengan kesaksian Usman selama di persidangan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, saat kliennya masih jadi tersangka. "Pernyataan dia (Usman) sangat tendensius," kata Rusdianto.

Namun, ia tidak mau menjelaskan pernyataan seperti apa yang dinilai tendensius tersebut. "Soal tindak pidananya apa, biarkan polisi yang memutuskan pasalnya," tambahnya.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari segala dakwaan pembunuhan Munir pada putusan yang dibacakan 31 Desember 2008. 

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Ilustrasi kanker serviks.

Melahirkan Berulang Kali Dapat Menjadi Risiko Kanker Serviks, Benarkah?

Ibu hamil memiliki daya tahan tubuh yang lebih lemah sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit kanker dan infeksi virus.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024