VIVAnews - Kejaksaan Agung mempertimbangkan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Guernsey Inggris yang mengabulkan permohonan banding Tommy Soeharto.
"Kita pertimbangkan apakah akan ada upaya hukum lagi atau tidak," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.
Pada 9 Januari, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Jaksa meminta agar pembekuan berlaku hingga ada kasus dugaan korupsi dari Tommy terbukti.
Jasman menjelaskan, kejaksaan akan menghitung untung rugi mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan. "Ini akan dikaji tim dari bagian perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.